Gudang Pengoplosan BBM Digerebek

Rabu 11 Sep 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Yuda Pranata

Mobil Berlogo Pertamina Diamankan

BANDARLAMPUNG - Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandarlampung menggerebek gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Pada penggerebekan tersebut, terdapat BBM jenis Pertamax palsu yang diperoleh dari campuran antara pertalite dengan minyak mentah (minyak cong).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan BBM di wilayah tersebut.

’’Informasi awal yang kami terima, ada gudang oplosan BBM Pertamax yang mencampur pertalite dengan minyak cong, kemudian menjualnya ke masyarakat dengan harga Pertamax,” ungkap Hendrik, Rabu (11/9).

BACA JUGA:Polda Lampung Periksa Kejiwaan Personel Polres Way Kanan

Setelah dilakukan penyidikan, sambung Hendrik, tim berhasil menggerebek sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat pengoplosan BBM. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pelaku yang sedang mencampur pertalite dengan minyak cong ke dalam mobil tangki pada Jumat (6/9).

’’Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni berinisial ES dan BL. Keduanya berperan dalam menyedot menggunakan mesin pompa alkon, minyak jenis pertalite dengan minyak cong dari kempu dan mencampurnya ke dalam mobil tangki,” katanya.

Menurutnya, untuk menyamarkan campuran tersebut, pelaku menambahkan bubuk pewarna agar warnanya menyerupai BBM asli. Setelah proses pengoplosan selesai, BBM palsu tersebut dipasarkan ke Pertashop di wilayah Lampung Timur sebagai Pertamax.

BACA JUGA:Sindikat Curat Antarprovinsi Beraksi di Tulang Bawang Lampung

”Mereka sudah menjalani aksinya selama satu tahun, dalam satu minggunya mereka mengoplos 5000 liter,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Hendrik, para pelaku mendapatkan minyak cong dengan cara memesan dari Palembang. Namun, untuk pemilik minyak cong masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu untuk pertalite berasal dari eceran pengecer yang dikumpulkan sebanyak 5000 liter.

”Kami menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran Pertalite dan Pertamax, 1.000 liter Pertalite, 1.500 liter Pertamax dan 2.000 liter minyak cong,” bebernya.

BACA JUGA:Pemkab Tubaba Hindari Potensi Gratifikasi Proyek

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Bandarlampung serta dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait