Aturan Baru dari Arab Saudi, Jenis Penyakit Ini Dilarang Beribadah Haji!

Senin 09 Sep 2024 - 13:20 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji. Tahun depan Saudi lebih ketat dalam urusan kesehatan jamaah. Para calon jamaah haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi dilarang ikut berhaji.

  Aturan terbaru haji itu diumumkan pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Berlaku mulai musim haji 2025. Salah satu yang menjadi penekanan adalah aspek kesehatan jamaah haji. Saudi ingin memastikan bahwa CJH yang berangkat harus sehat dan bebas dari status risiko tinggi (risti) penyakit tertentu.   Dalam keterangannya, ada lima penyakit kategori risti yang membuat jamaah dilarang berhaji. Yakni penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker. Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Kemudian anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji.     Lewat aturan baru di bidang kesehatan yang ketat itu, Saudi ingin memastikan bahwa jamaah yang datang ke negara mereka adalah orang-orang sehat. Dalam aturan atau regulasi Saudi, tidak ada batasan mengenai usia jamaah.     Aturan lainnya, jamaah haji wajib mengikuti vaksinasi. Ada beberapa vaksinasi wajib untuk jamaah haji. Yaitu, meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Belum ada aturan teknis mengenai tempo pemberian vaksin tersebut. Nanti diatur lebih teknis oleh masing-masing negara.   Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti perkembangan regulasi terbaru tentang jamaah haji tersebut. Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, Kemenag bahkan sudah mengirim pejabat ke Saudi untuk menerima penjelasan langsung dari otoritas Arab Saudi. ”Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi,” kata Anna.   Gara-gara terbang ke Saudi, Saiful tidak bisa menghadiri undangan Pansus Haji DPR. Dia menyatakan, informasi mengenai regulasi terbaru haji itu sangat penting. Sebab, menyangkut siapa-siapa saja yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Saudi.     Anna juga mengatakan, Kemenag akan membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, aturan baru dalam berhaji itu bersinggungan langsung dengan urusan kesehatan. Yaitu soal penyakit-penyakit tertentu dan aturan vaksinasi.   ”Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari jalan terbaik agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.   Dia menerangkan, aturan yang dibuat harus benar-benar adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi. Dengan begitu, tidak ada jamaah yang dirugikan. Apalagi jamaah yang sudah antre haji bertahun-tahun.   Aturan baru mengenai syarat-syarat berhaji juga mendapat respons dari kalangan travel haji khusus. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi membenarkan adanya aturan baru tersebut. ”Tidak ada batasan. Artinya, berlaku juga untuk haji khusus,” katanya.     Menurut dia, pemerintah Indonesia pasti akan membuat regulasi yang lebih teknis. Sampai saat ini, dia belum mendapat informasi tentang regulasi yang berlaku di Indonesia mengacu pada aturan baru Saudi. Padahal, musim haji selalu maju setiap tahun. Karena itu, semakin cepat aturan baru tersebut disusun dan disampaikan ke publik akan lebih baik. Dengan begitu, jamaah haji reguler maupun khusus mempunyai banyak waktu untuk persiapan.   Aturan baru mengenai syarat kesehatan jamaah haji itu, antara lain, berupaya menekan jumlah jamaah haji yang sakit atau wafat. Menurut data Kemenag, jumlah jamaah haji wafat pada musim 2024 ini mencapai 461 orang. Jumlah tersebut merujuk data resmi per 25 Juli 2024. Sementara itu, misi pemulangan jamaah haji Indonesia berakhir pada 22 Juli 2024.   Untuk jumlah jamaah haji wafat secara keseluruhan, catatan otoritas Arab Saudi mencapai 1.301 orang. Informasi yang disampaikan pihak Saudi, mayoritas jamaah haji yang wafat itu tidak menggunakan visa haji resmi. Kemudian jenis penyakitnya kebanyakan penyakit kronis. Cuaca terik yang mencapai 50 derajat Celsius juga memicu banyaknya jamaah haji yang wafat.     Pemerintah Indonesia sejatinya juga sudah berupaya menekan kasus jamaah wafat atau sakit. Di antaranya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan biaya haji. Dengan skema baru itu, jamaah yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang dinyatakan sehat atau istitaah (mampu) secara kesehatan. Bagi yang tidak istitaah, mereka tidak bisa melunasi biaya haji.   Berbeda dengan skema sebelumnya, semua CJH boleh melunasi biaya haji selama namanya tercantum dalam daftar berhak berangkat pada tahun berjalan. Skema itu dikeluhkan karena ada beberapa jamaah yang sakit tetap diberangkatkan. Sebab, yang bersangkutan telanjur melunasi biaya haji. (jpc)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Sabtu 23 Nov 2024 - 21:54 WIB

Umitra Butuh Tiga Staf Marketing

Terkini

Sabtu 23 Nov 2024 - 21:54 WIB

Umitra Butuh Tiga Staf Marketing