Beraksi di Lima TKP, Dua Pembobol Toko Diringkus

Minggu 08 Sep 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota di-backup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu meringkus dua tersangka komplotan spesialis pembobol toko antarkabupaten. Yakni Satiman (35), warga Desa Sendanganom, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur, dan Rusman (44), warga Desa Sinarharapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran. 

Kedua tersangka mengaku telah tiga kali membobol toko di wilayah hukum Polres Pringsewu, satu kali di Lampung Utara, dan satu kali di Pesawaran. ’’Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda. Tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp11,8 juta, sekali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta, dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta,’’ kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi.

 Rohmadi menyatakan, komplotan ini membobol Apotek Sumber Waras di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.26 WIB. ’’Di mana, awalnya sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih B 1461 SEA (diduga pelat palsu) parkir di depan apotek. Seseorang yang duduk di kursi depan turun dan melancarkan aksinya. "Kemudian masuk ke dalam apotek dengan merusak gembok rolling door dengan linggis," ujar Rohmadi.

Setelah masuk, kata Rohmadi, komplotan ini mengambil uang Rp11.800.000 di dalam laci kasir. ’’Setelah beraksi, komplotan ini langsung kabur. Atas kejadian ini, korban Heti Susilo Asih (39), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, melapor ke polisi. Kedua tersangka berhasil diringkus di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Rabu (4/9) sekitar pukul 20.00 WIB.Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka dihadiahi timah panas,’’ ungkapnya. 

Hasil keterangan kedua tersangka ini, kata Rohmadi, beraksi dengan dua teman lainnya yang kini juga sudah diamankan Polres Lampura. ’’Barang bukti yang diamankan dua pelat mobil nopol B 1461 SEA, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih B 1929 FIQ, satu linggis, dua kunci T, dan dua rantai. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ungkapnya. (*) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait