Korban Modus Sewa Kos Berharap pada Polisi

Jumat 06 Sep 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Puluhan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang diduga telah ditipu dengan modus sewa kosan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti perkara ini. Sebab, mereka sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame.

Namun sayang, hingga saat ini belum ada perkembangan maupun tindakan yang dilakukan oleh polisi.

Salah seorang korban berinisial AA mengatakan bahwa mereka menaruh harap sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelakunya. ’’Gimana ya, kami harapannya sama polisi. Kalau polisi tidak mau menindaklanjuti, kami juga bingung mau mengadu ke siapa," ujarnya.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Tanggapi Penolakan Bakal Calon Bupati Lamtim

Sebab, lanjut dia, uang yang telah ditransfer ke APD sebagai terduga pelaku dinilai cukup banyak. Bayangkan, per orang dimintai uang Rp7 juta untuk sewa kos selama satu tahun, yang ternyata pelaku itu penipu. ’’Uang segitu kan buat orang seperti kami ya lumayan banyak," tuturnya.

Menurutnya, hingga saat ini para mahasiswi tersebut masih banyak yang telantar. Beberapa harus menginap di kosan teman sesama mahasiswi, beberapa lainnya memilih pulang kampung.

Seperti AA yang saat ini tidak berada di Bandarlampung. ’’Kuliah kan diumumin secara online Mas, jadi saya pilih pulang dulu," katanya.

Ditanya terkait kabar terkini dari APD, AA menyebut kembali mengirimkan pesan WhatsApp ke grup pada Kamis (6/9). Pesan itu berisi iktikad baik dari APD yang meminta doa agar dapat segera mengembalikan uang para korban.

’’Minta tolong doanya ya, Semoga apa yang menjadi kewajiban saya ke semuanya yang sudah saya rugikan baik disengaja maupun tidak sengaja hari Senin paling lambat sudah bisa saya kembalikan semua. Saya mohon bantu doanya," bunyi pesan APD.

Isi pesan itu, lanjut AA, merupakan janji yang ketiga kalinya dari APD untuk mengembalikan uang. ’’Janjinya sih gitu Mas, sudah tiga kali," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Dijelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menangkap pelaku. ’’Anggota terus berupaya," katanya.

Diketahui, akibat tertipu modus menyewakan kosan, sekitar 60 mahasiswi UIN RIL merugi hingga ratusan juta rupiah.

Modusnya, pelaku mengaku sebagai pemilik kosan dan meminta uang pembayaran Rp7 juta per tahun per mahasiswi. Dari pengakuan salah satu korban, setidaknya ada sekitar 60 mahasiswi yang sudah ditipu. Sehingga total yang diterima oleh terduga pelaku mencapai Rp420 juta.

Salah seorang korban berinisial AA mengungkapkan bahwa pelaku berinisial APD. Kepada korban, APD mengaku sebagai pemilik kosan Nuo NH yang berada di Jl. Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung.

AA menjelaskan, bermula saat akan mencari kosan yang dekat dengan kampus, dia kemudian mendapat rekomendasi dari temannya. ’’Saya sudah survei ke kosannya. Sudah ketemu sama orangnya," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait