BANDARLAMPUNG - Tim Walet Satsamapta Polresta Bandarlampung menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika yang dilakukan dua remaja di wilayah Kota Tapis Berseri. MR (18) dan HD (17), warga Bandarlampung, diamankan di Jalan Pangeran Emir M. Nur, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kamis (5/9) pukul 00.30 WIB.
Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan, dua remaja tersebut didapatkan membawa puluhan paket tembakau sintetis yang ditemukan di dalam tas. ’’Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas ketika tiga remaja yang mengendarai motor menghindari patroli hunting Tim Walet. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, petugas berhasil menangkap dua dari tiga remaja. Sementara satu remaja lainnya berhasil melarikan diri ke dalam gang sempit di sekitar lokasi,’’ ungkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, kata Sugeng, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, dan ratusan klip di dalam tas. ’’Kedua remaja mengakui mereka membeli barang haram tersebut secara online dengan harga Rp600 ribu dan berniat untuk memecahnya dalam paket kecil untuk diedarkan,’’ katanya.
Atas perbuatannya, kata Sugeng, kedua remaja ini diserahkan ke Polsek Tanjungkarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sugeng mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu memberikan nasihat kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam, menjauhi narkoba, serta menghindari tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (*)