Atas penolakan tersebut, pihaknya akan menentukan langkah hukum, paling tidak gugatan dan juga laporan, sekaligus menandatangani surat kuasa khusus sebagai pengacara.
Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono pun angkat bicara. Bahkan, pihak DPD akan menerjunkan personel mendalami perkara gagalnya Dawam-Ketut mendaftar di KPU Lamtim.
Menurutnya, tim bantuan hukum sedang mengkaji apakah ini ada pelanggaran pidana serta melanggar hak asasi manusia. ”Kami akan mempertimbangkan melakukan aduan ke DKPP RI maupun pihak kepolisian. PDIP akan tempuh jalur politik dan hukum,” tegasnya. (jen/c1/yud)
Kategori :