BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Jalan Untung Suropati, Bandarlampung. Namun, sidang dengan agenda tuntutan terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Sidang perkara korupsi penyaluran dana KUR ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9). Terdakwa bernama Ari Yanto yang merupakan mantan mantri di BRI Jalan Untung Suropati, Bandarlampung.
Pada sidang dakwaan, Ari Yanto didakwa melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik.
Kasipidus Kejari Bandarlampung Hasan Asy'ari menyatakan siding tuntutan ditunda karena berkas tuntutan belum rampung. (*)