BANDARLAMPUNG – Hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran kemarin (4/9), pilkada di Provinsi Lampung masih ada daerah yang melawan kotak kosong.
Pada Kamis (29/8) lalu, KPU menutup pendaftaran untuk calon kepala daerah. Namun jika bakal calon kepala daerah itu hanya satu pasang yang mendaftar, KPU memperpanjang pendaftaran hingga 4 September 2024.
Pada saat pendaftaran yang ditutup pada Kamis (29/8), hanya tiga daerah yang memperpanjang pendaftaran karena cuma satu pasangan calon yang mendaftar. Ketiganya yakni Lampung Barat, Tulangbawang Barat, dan Lampung Timur.
BACA JUGA:Modus Rental, 2 Pelaku Gelapkan 19 Mobil
Ketua KPU Lambar Arip Sah mengatakan selama tiga hari perpanjangan pendaftaran, tidak ada tambahan bakal paslon yang mendaftar.
’’Iya, tidak ada tambahan (pendaftaran bakal paslon) di masa perpanjangan selama tiga hari. Sejauh ini hanya satu bakal paslon yang mendaftar, yakni Pak Parosil Mabsus dan Pak Mad Hasnurin,” ungkap Arip Sah, Rabu (4/9).
Menurutnya, tidak ada perpanjangan kedua masa pendaftaran bakal paslon. Karena itu tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi (litmin) terhadap berkas pendaftaran bakal paslon Bupati-Wakil Bupati Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
’’Nantinya berdasarkan litmin yang kami laksanakan, termasuk kelengkapan-kelengkapan seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan lainnya, jika ada kekurangan akan kami sampaikan ke pihak LO (liaison officer) bakal paslon. Termasuk ketika ada kekurangan seperti ada ijazah yang belum dilegalisir atau lainnya akan kami sampaikan. Untuk perbaikan kelengkapan administrasinya sendiri itu kami jadwalkan 6-8 September 2024,” kata dia.
Sebelumnya, Arip Sah menyampaikan perpanjangan pendaftaran merupakan langkah untuk memastikan adanya lebih banyak kandidat yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Perpanjangan sendiri dijadwalkan selama tiga hari, 2-4 September 2024.
Ia sebelumnya berharap, perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan oleh calon lain yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel.
"Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00-16.00 Wib pada hari pertama hingga kedua, sementara pada hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59," ujarnya.
Lanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi lebih intensif untuk memastikan informasi mengenai perpanjangan ini tersebar luas, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar informasi ini diketahui oleh masyarakat, sehingga siapa pun yang berminat untuk maju dapat segera menyiapkan berkas persyaratan.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon kepala daerah tepat Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Khusus Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Lampung Timur (Lamtim), KPU akan memperpanjang pendaftaran karena hanya satu paslon yang mendaftar.
Namun jika setelah masa perpanjangan itu pendaftar tidak juga bertambah, maka skema kotak kosong akan diterapkan.