Bawaslu Warning KPU Jaga Kode Etik

Rabu 04 Sep 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

Menurut DKPP, tindakan Fery yang menjalin komunikasi dan membuat komitmen dengan peserta pemilu atau pihak yang berkepentingan dalam pemilihan, sebagaimana tercermin dalam rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik, adalah pelanggaran hukum dan etika.

’’Kami menilai bahwa bukti yang diajukan dalam aduan, termasuk rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen lainnya, membuktikan adanya pelanggaran," jelas Heddy.

DKPP juga menilai bahwa jawaban Fery Triatmojo tidak dapat membantah tuduhan secara memadai. Ia dianggap melanggar berbagai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu, termasuk pasal 6, 8, 10, 12, dan pasal 14.

’’Setelah mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan dokumen yang ada, DKPP memutuskan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu," tutup Heddy.

Sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang putusan untuk tujuh perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin, 2 September 2024, pukul 10.00 WIB. 

Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah kasus nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang melibatkan Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung, Yusdianto, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan membacakan putusan untuk Fery Triatmojo. 

"Silakan disaksikan besok, DKPP akan membacakan putusan untuk Komisioner KPU Bandar Lampung," kata Yusdianto pada Minggu, 1 September 2024.

Diketahui, perkara ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Bawaslu lainnya, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. 

Mereka mengadukan Fery Triatmojo atas dugaan menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif DPRD Kota Bandar Lampung, M. Erwin Nasution, agar Erwin dapat duduk sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Kasus ini juga melibatkan tiga penyelenggara lainnya, yaitu mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, serta mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, 

Septoni, masing-masing menerima Rp50 juta. Ketiganya telah terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.

Sidang pemeriksaan untuk perkara ini dilaksanakan pada 11 Juli 2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung. 

Pengaduan mengklaim bahwa Fery menjanjikan kemenangan kepada Erwin dengan menerima uang secara bertahap. 

Namun, Fery membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu untuk pemilihan legislatif.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota majelis Topan Indra Karsa (unsur akademisi) dan Agus Riyanto (unsur KPU). (jen/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait