BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menggelar sidang perkara kasus narkotika dengan terdakwa Satria Pradana (23), warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, Selasa (3/9). Majelis hakim memvonis terdakwa Satria dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Terdakwa terbukti bersalah menyimpan 3 kilogram sabu-sabu (SS) dan 5.000 butir pil ekstasi. Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 17 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Kelas 1A Tanjungkarang Agus Windana menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat 2 tentang Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan ini, Tarmizi selaku kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU).
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan terdakwa Fery Ariyanto yang dilakukan penuntutan terpisah. Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di sebuah kontrakan Jalan Haji Harun, Palmerah, Jakarta Barat, 5 Febuari 2024. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 3 kilogram SS dan 5.000 butir pil ekstasi. (*)