Jual Mobil Bodong, Pelaku Tipu Korban Hingga Merugi Rp130 Juta

Senin 02 Sep 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

SUKADANA - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim), menjemput paksa, seorang warga yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasatreskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (31/8), menerangkan tersangka berinisial ES (37) warga Kecamatan Kecamatan Batanghari, Lamtim.

Tersangka pada bulan April lalu kata AKP Maulana, diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap MY (30) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa kejahatan itu diduga berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai perantara, menjual satu unit mobil Toyota Avanza seharga Rp 130 juta kepada korban.

“Persoalan mulai muncul, saat korban tidak dapat memproses pembayaran pajak kendaraan yang dibelinya, karena telah terblokir, akibat ada persoalan hukum di Polsek Natar,” ungkap AKP Maulana.

Korban kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka, untuk segera mengganti unit mobilnya, dengan unit mobil lain yang tidak bermasalah.

Tetapi oleh tersangka mobil tersebut, justru dijual kepada orang lain, seharga Rp 85 juta, dan uangnya tidak diberikan kepada korban.

"Korban juga tidak diberikan unit mobil pengganti, sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian," terangnya.

Petugas Satreskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.(rls/nca)

Kategori :