DPRD Lampung dan Pemprov Setujui Bersama APBD TA 2025

Minggu 01 Sep 2024 - 18:07 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung bersama eksekutif menyetujui bersama raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 menjadi perda. 

Ini terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Lampung, Jumat 29 Agustus 2024. 

Diketahui pada hari itu digelar tiga  paripurna sekaligus. 

Yakni Penetapat persetujuan terhadap empat raperda usul nisiatif DPRD Lampung, dan satu penarikan raperda, permintaan persetujuan dari anggota DPRD Lampung dan Konsep Sura Keputusan DPRD. 


Penandatanganan Raperda APBD Lampung TA 2025 oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.-FOTO FOTO DOK HUMAS DPRD LAMPUNG-

BACA JUGA:Susunan Fraksi DPRD Bandar Lampung Tunggu Kepastian Parpol

Kemudian, Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) Provinsi Lampung TA 2025. 

Selanjutnya adalah laporan Badan Anggaran DPRD Lampung terhadap Raperda APBD Lampung TA 2025, Pembacaan Keputusan DPRD Lampung, Penandatanganan Raperda APBD Lampung TA 2025 dan sambutan Gubernur Lampung. 

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay, didampingi Wakil Ketua Yozi Rizal. 

Sementara dari eksekutif, langsung dihadiri Pj. Gubernur Lampung Samsudin. 


Penandatanganan Raperda APBD Lampung TA 2025 oleh Pj. Gubernur Samsudin.-FOTO FOTO DOK HUMAS DPRD LAMPUNG -

BACA JUGA:Di Rapimnas Gerindra, Jokowi Bantah Pecah Kongsi dengan Prabowo Subianto

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Banang DPRD Lampung I Made Suarjaya menjelaskan, pembahasan APBD dilakukan sudah merujuk ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, diantaranya Permendagri nomor 77 tahun 2020. 

Di mana, APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKPD dan KUA-PPAS APBD TA 2025 yang sudah dietujui bersama sebelumnya. 

Setelah dilakukan pembahasan ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Banang DPRD Lampung. Diantaranya, agar anggaran bisa dilakukan secara efektif dan efisien sehingga kinerja bisa lebih optimal. 

Kategori :