Honor Pejabat PBJ di 41 BLUD dan 33 OPD Lamteng Lebih Bayar

Rabu 28 Aug 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran honorarium kepada pejabat pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan fungsional sebesar Rp287.836.500.

Lalu, honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Demang Sepulau Raya melebihi ketentuan sebesar Rp1.224.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap realisasi Pembayaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Demang Sepulau Raya diketahui bahwa Pejabat Pengadaan ditetapkan melalui SK Direktur RSUD Nomor 800/0024/D.a.V1.02/UPTD/RSUD DSR/2023 tanggal 2 Januari 2023. Pejabat pengadaan barang/jasa pada SK tersebut adalah sdri. KAPN.

Berdasarkan dokumen realisasi pembayaran, pejabat pengadaan barang/jasa pada tahun 2023 menerima honorarium sebesar Rp800.000/bulan dengan nilai total sebesar Rp9.600.000 dan pengurangan PPh sebesar Rp1.440.000. Sehingga honorarium bersih yang diterima oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa BLUD RSUD Demang Sepulau Raya pada tahun 2023 adalah sebesar Rp8.160.000.

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, pejabat pengadaan barang/jasa diberikan honorarium sebesar Rp680.000/bulan. 

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran honorarium yang melebihi ketentuan sebesar Rp1.224.000. Atas kelebihan pembayaran tersebut BLUD RSUD Demang Sepulau Raya telah melakukan tindak lanjut berupa penyetoran ke kas daerah sesuai STS tanggal 1 April 2024 sebesar Rp1.224.000,00.

Kedua, pembayaran honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada 33 OPD sebesar Rp345.916.000 tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap realisasi pembayaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa pada 33 OPD diketahui bahwa pejabat pengadaan ditetapkan melalui SK Kepala OPD. 

Hasil review terhadap SK Kepala OPD tersebut setelah dibandingkan dengan dokumen bezetting pegawai menunjukan bahwa pejabat pengadaan yang ditetapkan pada SK OPD terkait merupakan pegawai pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamteng.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Ajak Para Pengurus NU Wujudkan Lampung sebagai Provinsi Terdepan di Indonesia

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tersebut juga ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 7/KPTS/Setda.11.07/2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lamteng.

Seterusnya berdasarkan SK tersebut Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan tugas melalui SPT Nomor 800/009/SPT/Setda.11.07/2023 tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Pemeriksaan lanjutan pada dokumen gaji induk serta konfirmasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa diketahui bahwa pejabat pengadaan barang/jasa yang bertugas pada 33 OPD tersebut merupakan pejabat fungsional dan telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui juga bahwa pegawai yang berada di Bagian Pengadaan Barang/Jasa sudah menerima tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja.

Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, pengelola pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan fungsional dan/atau merupakan aparatur sipil negara yang bertugas pada UKPBJ (Bagian Pengadaan Barang/Jasa) pada sekretariat daerah dan telah menerima tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja, tidak dapat menerima honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa. 

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran honorarium kepada pejabat pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan fungsional dan/atau tambahan penghasilan sebesar Rp345.916.000. 

Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah menyatakan mengetahui adanya pemberian honorarium tersebut. 

Pertimbangan masih direalisasikannya honorarium tersebut karena unsur beban kerja dan risiko sebagai salah satu dasar dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh pelaksana pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa belum sesuai dengan ketentuan perhitungan pada LKPP sebagai pembina jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. 

Tags :
Kategori :

Terkait