MESUJI - Dalam rangka cipta kondisi dalam pengamanan menjelang Pilkada 2024, jajaran Polres Mesuji gencar melaksanakan patroli, hunting dan menggelar razia di tempat-tempat rawan kriminalitas maupun di lokasi pusat keramaian kegiatan masyarakat.
Hal ini dikatakan, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Haris, Rabu 28 Agustus 2024. Dari hasil hunting kejahatan itu, Polres Mesuji mengamankan tiga orang.
"Jajaran Polres Mesuji telah berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam," terang Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, ketiga orang diantaranya berinisial JV. Ia berhasil diamankan di Jalan Simpang Pematang, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Pengungkapan Polsek Simpang Pematang diawali dengan adanya informasi dari warga yang resah dengan adanya seseorang yang sering melakukan pemerasan atau pemalakan di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
"Selanjutnya Polsek Simpang Pematang mengamankan orang tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, didapati Pelaku JS membawa senjata tajam jenis pisau lipat bergagang coklat dengan panjang sekira 35 sentimeter," jelasnya
Selain itu tersangka berinisial JS ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengancaman terhadap Wati warga Simpang Pematang.
"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu tahun," terangnya.
Kemudian yang kedua adalah pelaku WS yang berhasil diamankan di jalan poros antar Desa Brabasan dengan Desa Mekar Sari di Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, pada Kamis 15 Agustus 2024.
Pengungkapan Polsek Tanjung Raya diawali pada saat anggota kepolisian melakukan razia, tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor yang memutar balikan motornya saat akan diberhentikan oleh anggota kepolisian.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi steanlis warna silver dengan panjang lebih kurang 20 cm bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat yang pelaku selipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
"Tersangka WS merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan," paparnya
Dan pelaku ketiga yakni, elaki berinisial AL berhasil diamankan di areal Perkebunan PT Silva Inhutani Lampung Blok 7, Divisi VIII B, Kecamatan Mesuji Timur pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Pada saat dilaksanakan giat patroli ditemukan seorang laki-laki yang pada saat itu tengah melakukan pencurian getah karet. Kemudian kepolisian mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 31 cm," jelasnya.
Untuk ketiga tersangka akan di jerat dengan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara.