BANDARLAMPUNG - Partai Golkar resmi menerbitkan form B persetujuan partai politik KWK atau B1KWK kepada bakal calon kepala daerah (balonkada) yang ada di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Penyerahan surat rekomendasi tersebut dipusatkan di Rumah Pemenangan Golkar Lampung, Selasa (27/8).
Sekretaris Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan pihaknya memberikan surat rekomendasi dalam bentuk formulir B persetujuan partai politik KWK kepada 9 balonkada.
Pemberian rekomendasi ini melengkapi enam kabupaten/kota lain yang telah diserahkan pada Minggu (25/8) lalu.
Setelah menyerahkan rekomendasi tersebut, Ismet Roni meminta kepada para balonkada untuk berkoordinasi dengan DPD II Golkar dalam semua tahapan. Mulai saat mendaftar, pemenangan, hingga kampanye nanti. ’’Secara teknis, DPD I hanya monitor. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPD II,” katanya.
Menurut Ismet, dari 15 balonkada tersebut, ada tiga nama yang merupakan kader Golkar. Mereka adalah Ririn Kuswantari yang akan maju di Pringsewu, Musa Ahmad (Lampung Tengah), dan Azwar Hadi (Lampung Timur). (Selengkapnya lihat grafis, Red)
BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Ajak Para Pengurus NU Wujudkan Lampung sebagai Provinsi Terdepan di Indonesia
Namun, ada hal yang cukup menarik. Usai mengumumkan rekomendasi untuk Musa Ahmad sebagai balonkada di Lampung Tengah (Lamteng), beredar hasil sidang etik yang digelar DPP Partai Golkar.
Pada Rekomendasi Nomor: 017/DE/GOLKAR?VIII/2024 perihal Penyampaian Putusan Dewan Etik terkait Pelanggaran Etik Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah tanggal 21 Agustus 2024, Dewan Etik Partai Golkar merekomendasikan agar Musa Ahmad diberhentikan dari seluruh jabatan dan rekomendasi pencalonannya dari Partai Golkar.
’’Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku buruk atas terlapor Musa Ahmad, merasa harus memberitahukan kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan masyarakat Indonesia umumnya,” ujar Mardiana yang tak lain adalah istri Musa Ahmad saat dikonfirmasi Radar Metro (grup Radar Lampung).
Mardiana mengatakan Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan berperilaku buruk sebagai pejabat publik.
BACA JUGA:Sarat Permainan, Belanja BOKB Dinas PPKB Lamteng Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar
’’Dewan Etik merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara Musa Ahmad dari jabatan dan penugasan kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun ke depan. Saya merasa terpanggil, selain sebagai korban perilaku buruk Musa Ahmad, saya ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri,” jelasnya penuh haru.
Mardiana menambahkan, karena Musa Ahmad telah divonis Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk sebagai pejabat publik, maka segala penugasannya oleh partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimasi moral dan etik.
’’Dan karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah,” tegasnya.