JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti.
Pemerintah akan bebaskan PPN sektor properti hingga 100 persen mulai 1 September sampai akhir Desember 2024.
Kata Airlangga, sebelumnya pemerintah telah merelaksasi hal serupa yang berlaku sampai Juni 2024.
Dimana, pemerintah memberikan insentif hanya 50 persen dari tarif pajak sampai akhir 2024.
BACA JUGA:BI Perwakilan Lampung Pererat Kerja Sama dengan Radar Lampung
Kebijakan tersebut, disampaikan Airlangga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di istana negara.
Kebijakan beli rumah gratis PPN tersebut akan menggerakkan kinerja industri properti yang selama ini turut berperan besar pada perekonomian nasional.
"Khusus untuk insentif pajak atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan," ujar Airlangga.
Insentif PPN sektor properti ini akan diberikan sebesar 100 persen sampai dengan Desember 2024.
BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan #SurpriseDeal Nelpon, Hadirkan Pengalaman Berkomunikasi yang Mudah dan Hemat
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku pada 1 September 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaan pemberian insentif pajak tersebut.
Lanjut Airlangga, alasan diambilnya kebijakan tersebut karena perumahan menjadi prioritas sebab menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar setelah makanan dan minuman.
"Sehingga bagi kelas menengah sektor perumahan ini menjadi penting,” ucapnya.
BACA JUGA:Libas Verona 3-0, Juventus Kuasai Klasemen Serie A