RADAR LAMPUNG. BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, menjelaskan bahwa KPU RI telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk Pilwakot 2024, yaitu dukungan minimal 7,5 persen dari partai politik atau gabungan partai politik, meskipun tanpa kursi di DPRD.
Ketetapan ini dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024, mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Untuk Kota Bandar Lampung, ketentuan yang berlaku adalah 7,5 persen dari suara sah," kata Dedy dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Berbasis Kewilayahan pada Pilgub dan Pilwakot 2024, Senin (26/8).
BACA JUGA:Pilgub Lampung 2024: Golkar ke Mirza-Jihan, Bagaimana dengan PDIP?
Menurut Dedy, ketentuan 7,5 persen ini diterapkan untuk kabupaten dan kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1) poin b (3). Dengan jumlah DPT mencapai 790.125 orang pada Pemilu 2024, Kota Bandar Lampung termasuk dalam kategori ini.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pesbar Marlini, S.H.I., M.A. mengungkapkan bahwa sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon yang berlangsung dari 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, KPU Pesbar telah menerima surat dari KPU RI No: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024.
Surat tersebut mengatur pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut, KPU RI menegaskan beberapa poin penting, termasuk bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mematuhi amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum No.70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah bahwa untuk mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara sah di wilayah tersebut.
“Mengingat jumlah DPT di Kabupaten Pesbar kurang dari 250.000 jiwa, syarat untuk mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 10 persen suara sah dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik,” jelas Marlini.
Menurutnya, berdasarkan pengumuman pendaftaran, syarat minimal suara sah di Kabupaten Pesbar adalah sebanyak 9.501 jiwa, sesuai dengan putusan MK dan petunjuk dari KPU RI.
Saat ini, KPU juga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
“Putusan MK kemungkinan akan mengubah PKPU No.8/2024. Kami akan menyesuaikan pendaftaran pasangan calon dengan putusan MK dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI mengenai perubahan PKPU atau mekanisme lainnya,” pungkas Marlini. (abd)