Pinjam Motor Rekan Kerja untuk Beli Rokok, Eh Malah Digadaikan

Senin 26 Aug 2024 - 12:44 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

LAMTENG - Awin Nurdani (33), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. Buruh harian lepas ini telah menggelapkan motor Honda BeAT BE 2181 IB milik korban Heri Iswanto (42), warga Kampung Gunungagung, Minggu (18/8).

  Kapolsek Terusannunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan bahwa hubungan antara korban dan tersangka adalah rekan kerja sesama buruh harian lepas.   "Tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk beli rokok saat di Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai, pukul 11.30 WIB. Namun, tersangka tak kunjung kembali," kata Ali Mansyur.   Selanjutnya, kata Ali Mansyur, korban mendatangi rumah tersangka. "Tersangka ternyata tidak pulang ke rumah. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Terusannunyai," ujarnya.   Menindaklanjuti laporan, kata Ali Masyur, pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Simpangpenawar, Tulangbawang, Sabtu (24/8). Kita langsung bergerak mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil tindak pidana penggelapan. Motor korban telah digadaikan Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)  
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 24 Aug 2025 - 20:48 WIB

Warga Desa Bernung Tangkap Pelaku Curanmor

Terkini

Minggu 24 Aug 2025 - 21:42 WIB

Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO

Minggu 24 Aug 2025 - 21:20 WIB

Warga Pasirgintung Tewas Tertabrak Kereta

Minggu 24 Aug 2025 - 21:19 WIB

Pemprov Dorong Kebijakan Afirmatif