Mediasi Sengketa Tanah, Pemilik Hotel 21 Gisting Tewas Ditikam

Kamis 08 Aug 2024 - 08:16 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Syaiful Mahrum

TANGGAMUS - Peristiwa tragis dialami Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame RT/RW 001/001, Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Pemilik Hotel 21 Gisting ini tewas ditikam oleh tersangka SP (67), warga Dusun VII Blok 18 RT/RW Blok 18, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, dengan pisau garpu saat mediasi sengketa tanah di kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Rabu (7/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

  Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan, peristiwa tragis terjadi di kantor Pekon Gisting Atas. ''Korban Eddy Gunawan dan tersangka SP bertemu di kantor Pekon Gisting Atas untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan juga dihadiri anak tersangka dan Kepala Pekon Gisting Atas Sunardi," katanya.   Ketika mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, kata Bambang, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah tersangka SP. ''SP tidak berkenan atas pergantian tanah karena hanya ingin tanah awalnya. Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba tersangka SP langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya di pinggang ke arah perut sebelah kanan korban," ujarnya.   Akibatnya, kata Bambang, perut korban mengeluarkan darah dan terluka. ''Korban segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti, Kecamatan Gisting, untuk mendapatkan penanganan medis. Nyawanya tak tertolong. Pada pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talangpadang," ungkapnya.      Tersangka SP, kata Bambang, sekarang ini sudah diamankan. ''Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading berikut sarung yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah," katanya.   Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Bambang, tersangka SP dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (*)    
Tags : #tanggamus #sengketa tanah #polsek talangpadang #polres tanggamus #penikaman #pembunuhan #hotel 21 gisting
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Minggu 22 Sep 2024 - 10:45 WIB

Timnas Wanita Akan Ujicoba Lawan Belanda

Minggu 22 Sep 2024 - 10:01 WIB

Menpora Janji Evaluasi PON 2024