MESUJI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka dalam pilkada serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, Selasa (6/8).
Menurut Deden, ada beberapa larangan bagi ASN selama Pilkada 2024, terutama terkait aktivitas di media sosial (medsos). “ASN dilarang membuat postingan, memberikan komentar, membagikan, atau menyukai konten dalam grup akun pemenangan calon peserta pemilu,” ujar Deden.
Larangan ini termasuk memposting di media sosial yang dapat diakses publik, berfoto bersama atau berpose dengan isyarat tertentu yang menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Selain itu, ASN juga dilarang ikut serta dalam kegiatan deklarasi atau kampanye.
“Mereka tidak boleh mendeklarasikan diri, menghadiri deklarasi calon, ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi, atau memasang spanduk dan baliho alat peraga calon,” tambah Deden.
Larangan lainnya meliputi keterlibatan langsung sebagai tim ahli, tim pemenangan, atau konsultan peserta pemilu, melakukan pendekatan kepada peserta pemilu, menjadi anggota atau pendukung partai politik, memberikan dukungan melalui surat atau fotokopi KTP, serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bawaslu Mesuji juga telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk mengingatkan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.
“Menjaga netralitas ASN merupakan langkah penting untuk menghindari konflik dan menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 itu sendiri,” kata Deden.
Pihak Bawaslu akan mengawasi netralitas ASN di Kabupaten Mesuji. Namun, Deden menekankan bahwa menjaga netralitas ASN bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga desa.
Pada Selasa (7/8/2024), tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Mesuji telah memasuki penyusunan data pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh pantarlih. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji mulai menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). (muk/c1/abd)