Transaksi Narkoba di Kuburan, Polsek Telukbetung Gagalkan Peredaran 9 Kg Ganja

Jumat 02 Aug 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Transaksi narkoba di tempat pemakaman umum (TPU), Unit Polsek Telukbetung Barat meringkus Mahyudin (19) bandar narkoba. 

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Telukbetung Utara juga mengamankan 9 kilogram (Kg) ganja dan 241 gram sabu.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Utara, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan, tepatnya di tempat pemakaman umum, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BE 4216 FL. 

Polsek Telukbetung Utara kemudian melakukan pengamanan terhadap seseorang tersebut. Setelah dilakukan interogasi, pelaku diketahui bernama Mahyudin. 

"Tersangka mengaku telah membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang tersebut didapatkan dari Sumatera Selatan," kata Kombes Abdul Waras, Jumat 2 Agustus 2024. 

Dari pengakuan Mahyudin, petugas kemudian mendatangi kontrakannya di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. 

"Di tempat tersebut, tim di lapangan menemukan barang bukti berupa 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu," sambung Kombes Abdul Waras. 

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, tujuh paket besar narkotika jenis ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis ganja, dua paket besar jenis sabu, empat paket sedang jenis sabu, 10 paket kecil jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik sedotan warna hitam.

Kemudian satu kantong plastik hitam berisi batang ganja, satu unit timbangan besar, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor honda beat warna abu-abu, serta puluhan lembar plastik klip.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Telukbetung Utara dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Kategori :