RADAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari 5 Agustus hingga 5 Oktober.
"Program ini diadakan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri," ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (1/8), seperti dilaporkan oleh Antara.
Ansar menuturkan bahwa program pemutihan pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam administrasi PKB.
Program ini meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, serta penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ), kecuali untuk tahun berjalan. Selain pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).
BACA JUGA:Dipecat Mardiono, Politikus PPP Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai
"Program ini berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri. Tujuan dari program bebas BBNKB-2 adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga data kepemilikan kendaraan di Kepri menjadi lebih akurat dan terbarukan," jelas Ansar.
Gubernur Ansar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat serta upaya Pemprov Kepri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PKB mereka. Kami ingin membuktikan bahwa masyarakat Kepri taat pajak," kata Ansar.
Ansar juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mengurus PKB atau BBNKB kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (*)