Berbekal Surat Palsu Kadisdik, Wanita Ini Nekat Kumpulkan Setoran Proyek

Rabu 31 Jul 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Taufik Wijaya

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. "Untuk kerugian, sekitar Rp500 juta sampai Rp600 juta," pungkasnya.

Terpisah, Kadisdikbud Kabupaten Lamteng, Nur Rohman menegaskan tidak terlibat dalam kasus setoran proyek yang tengah ditangani Polres Kota metro tersebut. 

Dia mengaku justru menjadi korban Ayunda Ica Pratiwi (40) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan proyek oleh penyidik Tipidkor Polres Kota Metro.

Terkait adanya pemeriksaan terhadap dirinya beserta dua orang jajarannya di Polres Kota Metro sebagai saksi, Nur Rohman membenarkan hal tersebut.

Namun, dirinya membantah atas tuduhan keterlibatannya. Dia bahkan menyebut dirinya justru menjadi korban atas pemalsuan tanda tangan oleh tersangka. "Saya justru menjadi korban, dan ini sangat merugikan nama baik saya sebagai pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah," tegas Nur Rohman, Rabu 31 Juli 2024.

Nur Rohman menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan oleh tersangka Ayunda Ica Pratiwi sudah lama diketahuinya. Bahkan sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah pada 2 Mei 2024 lalu.

Setelah ditelusuri, lanjut Nur Rohman, dari hasil pemalsuan tanda tangan yang dilakukan tersangka Ayunda Ica Pratiwi, banyak korban kontraktor yang tertipu dan tersangka sudah menarik setoran diperkirakan sekitar Rp800 juta.

"Tiga bulan yang lalu saudari Ayunda ini sudah kita laporkan ke Polres Lampung Tengah. Karena kita dapati dia menjual nama saya bahkan sampai memalsukan tanda tangan saya untuk memintai setoran proyek kepada rekan-rekan kontraktor," jelasnya. 

Untuk itu, dirinya membantah atas tuduhan menerima setoran proyek yang disebutkan oleh tersangka. "Saya dan jajaran tidak pernah menerima setoran proyek dari tersangka. Tuduhan itu tidak benar," tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan setoran proyek ini sebelumnya juga sempat mencuat. Bahkan sempat menyeret nama Bupati Lamteng Musa Ahmad. Namun Bupati Musa Ahmad langsung membantah keterlibatan dirinya pada kasus dugaan proyek fiktif yang juga ditangani Satreskrim Polres Metro tersebut. 

Musa mengaku tidak tahu-menahu terkait setoran senilai Rp4 miliar sebagaimana disebut tersangka Erwin Saputra (SE) melalui keponakannya, Ferdian Ricardo, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). (rur/tik/c1/fik)

 

Tags :
Kategori :

Terkait