Polres Garap Dugaan Korupsi BUMDes Kalibalangan

Rabu 15 Nov 2023 - 20:27 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Rizky Panchanov

KOTABUMI - Polres Lampung Utara (Lampura) masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. 

Ketua BUMDes Kalibalangan Agus memberikan laporannya kepada pihak kepolisian setempat pada 6 November 2023 atau satu hari sebelum rapat bersama warga di aula desa setempat, bersama masyarakat, aparat dari tingkatan RT, kepala desa, sampai kepada BPD.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari Ketua BUMDes Kalibalangan tersebut. Pihaknya memastikan hingga saat ini masih mendalami kasus itu, terkait ada tidaknya tindak pidana.

 

Untuk itu, pihaknya memohon agar dapat bersabar, sampai petugas melakukan penyidikan . Termasuk kerugian di dalamnya.

"Benar, telah kami terima laporan itu. Sesuai tanggal laporan diterima, atau 6 November 2023 lalu. Dan saat ini masih didalami," ujar Kasatreskrim melalui sambungan telepon, Rabu.  

Merujuk laporan pengaduan masyarakat kepada Polres Lampura, kejadian berawal saat sang mantan kades bersama bendahara BUMDes, mendatangi rumahnya pagi hari pada 20 November 2022. Keduanya mengajaknya menarik uang sebesar Rp50 juta di salah bank di Kotabumi. Dengan alasan untuk modal badan usaha milik desa itu.

Setelah uang ditarik, lantas dimasukkan ke dalam tas milik mantan kades Kalibalangan. Keesokan harinya, terduga terlapor itu memberikan secarik kwitansi bermaterai serta surat pinjaman dengan tanda tangan dan materai pula.

"Semenjak hari itu, saya tidak mengetahui keberadaan uang tersebut. Dan selama menjadi ketua BUMDes, telah berulang kali menanyakan kepada beliau kapan uang tersebut bisa dikembalikan. Namun, dia tidak pernah menjawab, dan selalu mengalihkan pembicaraan," tambah Ketua BUMDes Kalibalangan, Agus Ardianto dalam surat laporan tertulisnya.

Setelah beberapa waktu, mantan kades itu, tidak menjabat dan dia diminta pertanggungjawaban oleh Pemdes yang baru. Karena ada pergantian kepala desa dan jajaran, di sana Agus berkoordinasi dengan Inspektorat Lampura.

"Setelah tiga kali melakukan penagihan secara tertulis, sesuai saran Inspektorat. Lantas, dirinya melaporkan kembali ke Inspektorat dan memberikan saran agar dilanjutkan ke langkah hukum,” terangnya. Agus berharap Polres Lampura dapat memproses laporan itu, hingga uang milik masyarakat itu dapat segera kembali serta dimanfaatkan bagi kemaslahatan warga desa. (ozy/c1/nca)

 

Tags :
Kategori :

Terkait