RAHMAT MIRZANI

Patungan Beli Sabu dari Medsos Dua Pelaku Dibekuk Polsek Telukbetung Utara

MASUK BUI: Dua pelaku yang diamankan Polsek Telukbetung Utara karena kedapatan membawa sabu dan tembakau sintetis. -Foto Polsek Telukbetung Utara-

BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Keduanya yaitu SP (37) warga kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Labuhanratu, dan AGH (28) warga Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.

Keduanya ditangkap petugas, pada Jumat 14 Mjuni 2024 malam ketika melintas di gang yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara.

BACA JUGA:Bawa SS, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Yoefie Kurniawan mengatakan saat ditangkap, tim kepolisian menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal yang diduga sabu, yang disimpan pelaku SP (37) di dalam saku celananya.

“Saat tim melakukan penggeledahan, kita temukan satu bungkus plastik klip kecil berisakan sabu dan satu paket kecil tembaku sintetis di saku celana salah satu pelaku, paket sendiri disimpan di dalam kotak rokok” Kata Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Yofie Kurniawan dalam keterangan resminya, Rabu 19 Juni 2024. 

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengaku membeli paket sabu tersebut secara online di sebuah media sosial seharga Rp150 ribu dengan cara patungan.

BACA JUGA:Diming-Iming Iphone, Mucikari di Bandar Lampung Jual Gadis di Bawah Umur

“Jadi transaksinya dengan cara mapping atau penitikan di suatu tempat,” kata Kompol Yofie Kurniawan.

Sedangkan untuk paket kecil berisikan tembakau sintetis didapatkan oleh tersangka dari seseorang di wilayah Wayhalim, Bandarlampung.

“Pengakuannya sudah sering belanja narkoba melalui media sosial” kata Yofie. Selain kedua tersangka, Polisi juga menyita satu bungkus paket plastik klip berisiskan sabu dengan berat 0,25 gram dan satu paket kecil tembakau sintetis.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) menangkap HAS (29), driver ojek online (ojol).

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Beri Bantuan Korban Tendangan Sapi Kurban

Hal ini lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT), Selasa 11 Juni 2024. 

Tag
Share