RAHMAT MIRZANI

Penerimaan Pajak Lampung Terjaga Positif

--

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Lampung dengan bangga menyampaikan capaian positif kinerja APBN Regional Lampung dalam realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024.

Pada acara yang bertempat di Aula Semegow, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa,11/6).

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, memaparkan realisasi penerimaan pajak yang menunjukkan peningkatan signifikan. 

Hingga periode Mei 2024, penerimaan pajak tercapai sebesar Rp 2.920 miliar, melampaui proyeksi sebesar Rp 2.740 miliar dengan deviasi positif sebesar 6,59%.

Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak telah mencapai 33,03% dari target APBN 2024 sebesar Rp 8.840 miliar untuk tahun 2024.

Pertumbuhan ini mencerminkan kinerja yang luar biasa dan menunjukkan efektivitas strategi yang telah diterapkan oleh DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Rosmauli menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat di berbagai sektor utama.

Sektor Industri Pengolahan memberikan kontribusi terbesar dengan 26,87% dari total penerimaan pajak.

Disusul oleh Sektor Perdagangan Besar dengan 20,64%, Sektor Administrasi Pemerintahan dengan 15,80%, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi dengan 12,98%, dan Sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan 6,75%. Sektorsektor lainnya juga berkontribusi sebesar 16,96%. 

"Pertumbuhan penerimaan pajak ini tidak lepas dari upaya kolektif masyarakat dan kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran pajak," ujar Rosmauli.

“Kami sangat menghargai kontribusi aktif dari masyarakat yang turut mendukung peningkatan penerimaan pajak” sambungnya. 

Selain mengenai penerimaan pajak, disampaikan juga isu terkini terkait pentingnya pemadanan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak, yang harus diselesaikan sebelum 30 Juni 2024.

Langkah ini sejalan dengan persiapan DJP dalam upaya meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam sistem inti administrasi perpajakan terbaru, yaitu Core Tax DJP.

Sistem ini akan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran, penyampaian SPT, pembayaran, dan pengelolaan akun Wajib Pajak yang terintegrasi dalam satu platform terpadu. 

Tag
Share