Skandal Selingkuh, Lurah Diberhentikan Sementara

MEMBENARKAN: Kepala BKPSDM Bandarlampung Herliwaty membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara DY dari jabatan lurahnya, Senin (3/6).-FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -

BANDARLAMPUNG – DY, Lurah Palapa, Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung, terpaksa diberhentikan sementara dari jabatannya. Ini lantaran yang bersangkutan diduga tersandung skandal perselingkuhan dengan aparatur sipil negara (ASN) bernama PA alias Z.

Pemberhentian sementara dari jabatannya tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bandarlampung Herliwaty. Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementaranya pada Jumat (31/5) lalu. 

BACA JUGA:Para Pedagang Protes, Tiket PRL Turun Tidak Pasti

Menurutnya itu setelah ramai yang melaporkannya ke akun Instagram Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bahwa DY diduga berselingkuh dengan seorang ASN bernama Z. ’’Iya benar, surat pemberhentian jabatan itu sudah kami serahkan kepada Camat Tanjungkarang Pusat pada Jumat (31/5) malam," katanya saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Pemberhentian tersebut, terangnya, diawali dari aduan sang suami kepada camat setempat hingga pengajuan pemberhentiannya dilakukan. ’’Bukan Inspektorat yang merekomendasikannya, tetapi camat. Maka, kita pun berhentikan dahulu sampai permasalahan laporan di Polresta Bandarlampung selesai," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Herli, pihaknya sendiri belum mendapatkan rekomendasi apa pun dari Inspektorat terkait kasus tersebut. "Belum, jadi masih kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dahulu, baru bisa diputuskan," ungkapnya.

BACA JUGA:Ulah 4 Eksportir, Harga Lada di Lampung Rendah

Sementara, Inspektur Kota Bandarlampung Robby Suliska menyebut pihaknya telah memanggil Lurah DY, suami, beserta Z untuk dimintai keterangan karena telah membuat kegaduhan di masyarakat. 

Robby menyebut pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan dari beberapa pihak supaya mendapatkan keputusan tepat dan adil. ’’Termasuk penelusuran kepada pihak lain," ujarnya.

Apabila lurah tersebut terbukti bersalah, tandas Robby, tidak menutup kemungkinan mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya. ’’Untuk kasus perselingkuhan ini, jika terbukti melakukan, maka bisa dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021," tandasnya. (mel/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan