RAHMAT MIRZANI

Pemerintah Longgarkan Aturan Impor

CEK PELABUHAN: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau proses impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. -FOTO DOK KEMENKO PEREKONOMIAN-

JAKARTA- Pemerintah Indonesia kembali melakukan relaksasi aturan impor. Hal itu merupakan respons atas kendala dan hambatan terkait dengan proses impor barang.

Aturan itu terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 juncto 3 Tahun 2024 juncto 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Rilis Permendag juga diikuti dengan dikeluarkannya keputusan menteri keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan pembatasan impor.

BACA JUGA:Kemendag Cabut Pembatasan Barang Impor Milik PMI

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, diperketatnya impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis sudah menimbulkan hambatan saat proses perizinan impor.

Ini juga mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama yang ada di Indonesia, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga kini setidaknya tercatat ada 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor, serta belum diterbitkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo Dirancang 5,5 Persen

”Dengan arahan Pak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini (kemarin, Red) diharapkan akibat dari permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” kata Airlangga di sela-sela peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Menko Airlangga menambahkan, Permendag 8/2024 yang mulai diberlakukan 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok kebijakan.

Di antaranya, relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesori, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

BACA JUGA:Anggaran Perlinsos Tahun 2025 Naik Jadi Rp513 Triliun

Di hari yang sama, kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 8/2024.

Antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh sepuluh perusahaan dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.

Tag
Share