Inspektur Lampura Kembali Dipanggil Kejari

BENARKAN PEMANGGILAN INSPEKTUR: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampura Guntoro Janjang Saptodie, Rabu (24/4). - FOTO FAHROZY IRSANTONI/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Jumat (26/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) kembali memanggil Inspektur kabupaten setempat, M. Erwinsyah.  Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021–2022 di Inspektorat Lampura.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie.  ’’Kami (Kejari, Red) sudah menjadwalkan panggilannya di kantor ini (kejari setempat) pada Jumat mendatang (besok)," ujar pria berperawakan gempal ini, Rabu (24/4).

Ia juga mengungkapkan jika pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Inspektur Lampura tersebut. ’’Yang bersangkutan (M. Erwinsyah, Red) dipanggil sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah disampaikan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Marak Peredaran Upal di Pasar, Nenek Pedagang Tahu-Tempe Jadi Korban

Guntoro mengungkapkan jika pemanggilan kali ini bukan hanya inspektur. Ada juga sejumlah saksi lainnya, termasuk dari Universitas Bandar Lampung (UBL).

’’Pihak UBL sudah kami kirimkan surat untuk memenuhi panggilan dari penyidik dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi suap jasa konsultansi dan konstruksi tahun anggaran 2021–2022 di Inspektorat Lampura," terangnya.

Ia menegaskan jika kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Inspektorat Lampura tersebut akan berlanjut. ’’Akan berlanjut (kasus), pemeriksaan secara cermat pada dugaan kasus suap jasa konsultansi dan konstruksi," tegasnya.

Sebelumnya, Inspektur Lampura M. Erwinsyah memenuhi panggilan Kejari Lampura pada pukul 10.30 sampai 20.00 WIB Selasa, 10 Oktober 2023 lalu. Itu setelah satu hari Kejari Lampura memeriksa Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL. 

Pada saat itu, Erwinsyah memenuhi panggilan Kejari Lampura didampingi dua penasihat hukumnya. (ozy/c1/rim) 

 

Tag
Share