Pemkab Pesbar Imbau PNS Tetap Masuk Kerja Sesuai Aturan

Penjabat Sekretaris Kabupaten Pesbar Jon Edwar-FOTO IST -

PESBAR – Meski pemerintah pusat telah memberi kelonggaran bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan work from home (WFH), Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tetap mengimbau seluruh PNS setempat kembali masuk kantor pada Selasa, 16 April 2024.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh penjabat (Pj.) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesbar Jon Edwar. Ia mengatakan sesuai aturan yang berlaku, PNS masuk kerja kembali pascalibur dan cuti Lebaran mulai Selasa (16/4).

Sehingga, katanya, semua PNS di lingkungan Pemkab Pesbar diimbau untuk kembali masuk kerja sesuai dengan aturan tersebut. “Pemkab Pesbar mengimbau dan mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemkab Pesbar ini untuk kembali masuk kerja sesuai dengan aturan yakni mulai Selasa 16 April 2024,” kata Jon Edwar, Minggu 14 April 2024.

BACA JUGA:Pemudik yang Istirahat di Pos Lantas Krui Disiapkan Pop Mie dan Kopi

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024. Kebijakan ini membolehkan sistem kerja kedinasan dari rumah atau WFH maksimal 50 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturSipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Mengenai surat edaran itu, kalau pun ada pegawai di lingkungan Pemkab Pesbar yang WFH sesuai surat edaran itu, Pemkab Pesbar tetap menerima laporan seperti surat pernyataan dari pegawai bersangkutan,” jelas Jon Edward.

Namun, menurut dia, Pemkab Pesbar tetap menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pesbar tetap masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ada Hal Darurat, Jangan Ragu Melapor ke Polisi

Karena kata dia, kebijakan WFH diperuntukan bagi pegawai yang terhambat dalam perjalanan arus balik lebaran. Seperti pegawai yang mudik dari Pulau Jawa tujuan Kabupaten Pesbar saat dalam perjalanan terhambat macet.

“Tapi untuk pegawai di Kabupaten Pesbar ini tergolong kecil yang berasal dari luar provinsi seperti dari Pulau Jawa atau provinsi lainnya. Sehingga, Pemkab tetap menekankan agar PNS di lingkungan Pemkab Pesbar ini masuk kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (yan/rnn/c1/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan