Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Kepala Unit PT PNM Cabang Kalirejo Jadi Tersangka

TERSANGKA: Inilah Kepala Unit PT PNM Cabang Kalirejo yang jadi tersangka penggelapan uang angsuran nasabah.--FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMTENG

LAMTENG - Polres Lampung Tengah menetapkan Kepala Unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kalirejo Laelly Sulistyawan (42) sebagai tersangka. Warga Pekon Waringinsari, Kelurahan Waringinsari, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, menjadi tersangka karena menggelapkan uang nasabah Rp20 juta.
 
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan penggelapan uang nasabah terjadi pada 27 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. ''TKP di Kantor Unit PT PNM Cabang Kalirejo," katanya.
 
Terungkapnya kasus ini, kata Nikolas, berawal dari pengawas PT PNM a.n. Aris Munandar dan Rully Ardian melakukan survei ke rumah nasabah a.n. Muyi., Senin (27/11/2023).
 
"Terungkap bahwa nasabah telah menitipkan uang pembayaran angsuran kepada tersangka Rp20 juta. Nasabah menunjukkan kuitansi setoran ULaMM tertanggal 21 Juli 2023," ujar Nikolas.
 
Setelah dicek, kata Nikolas, kuitansi tersebut tidak sah karena tulisannya tidak carbonize.
 
"Pengawas mengonfirmasi kepada Ema Dahlia selaku kasir untuk mengecek riwayat transaksi nasabah a.n. Muyi. Ternyata uang pembayaran angsuran nasabah senilai Rp20 juta tidak disetorkan tersangka. Atas kejadian ini, pihak PT PNM melaporkan ke Polres Lamteng," ungkap Nikolas.
 
Menindaklanjuti laporan ini, kata Nikolas, dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Laelly Sulistyawan.
 
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, Kamis (28/3)," tegas Nukolas.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nikolas, tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP. ''Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya. (*)

Tag
Share