Hukum Meminum Obat Haid

Pertanyaan:

Bagaimana hukum meminum obat pencegah haid agar saya bisa berpuasa sebulan penuh?

BACA JUGA:Kue Benjak Enjak tanpa Daun

Jawaban:

Wanita adalah makhluk yang istimewa. Sudah menjadi fitrah seorang wanita harus mengalami haid. Karena itu, fitrah tersebut harus diterima. Apalagi, ketika haid, seorang wanita tetap bisa beribadah dengan ibadah-ibadah lain. Allah SWT juga memberikan keringanan untuk mengganti puasa di bulan yang lain.

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Muhammad Arif Zuhri menjelaskan, penggunaan obat penunda menstruasi sebenarnya diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. 

Jebolan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini menambahkan, secara hukum fikih sebagian ulama menyebutnya mubah. Ada pula yang menilainya makruh.

Dijelaskan, jika seorang wanita meminum obat penunda menstruasi karena memang sulit untuk mengqadha puasa di waktu lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika tidak ada kesulitan mengqadha hanya karena ingin berpuasa penuh saja, maka hukumnya makruh. (fik)

 

Tag
Share