RAHMAT MIRZANI

Diduga Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

TENGGELAMKAN: Kapal pencuri ikan ditenggelamkan beberapa waktu lalu. -FOTO DOK. JAWAPOS.COM -

Ditangkap di Selat Malaka 

JAKARTA - Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 di perairan Selat Malaka. Kapal diamankan karena diduga melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

’’Modus operandi mereka adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (6/3).

Ipunk --sapaan akrab Pung Nugroho Saksono-- menambahkan, kapal ikan asing itu tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring).

BACA JUGA:Kapolri Pastikan Proses Penyidikan Firli Bahuri Masih Berjalan

Kapal berjenis seakeeping 60 gross tonnage (GT) dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar ini dihentikan usai kedapatan menangkap sebanyak 110 kilogram ikan dengan berbagai jenis.

Selain tak berizin, kapal yang ditangkap oleh unit kepanjangan KKP, yakni Stasiun PSDKP Belawan, Medan, Sumatera Utara, ini diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

BACA JUGA:Bandarlampung Kembali Tagih Pemprov Bayar DBH Rp100 Miliar

Sementara Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan, Malaysia Coast Guard di perbatasan sempat melakukan kontak dengan pihaknya untuk melakukan pengecekan data secara bersama. Diakui Malaysia Coast Guard terdapat kesalahan serta mempersilakan kapal ikan itu dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan, untuk diproses hukum.

’’Saat  menghentikan, memeriksa, dan menahan (henrikhan), ABK kapal motor (KM) KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan. Dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, aksi para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” katanya. (jpc/c1/ful)

 

Tag
Share