RAHMAT MIRZANI

Waduh, KPK Sidik Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata-FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

Sekjen DPR RI dan 6 Orang Dicekal

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kenaikan harga atau markup dalam pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR RI. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi di rumah jabatan DPR RI.

’’Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu, apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

’’Tapi ini kan proses pengadaan barang dan jasa, umumnya pengadaan barang dan jasa ketika terjadi kemahalan harga, ini kasusnya kalau nggak salah markup harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar nggak seperti itu,” sambungnya.

BACA JUGA:Parpolnya Menang, Parosil Masih Enggan Bicara Pilkada

Meski demikian, Alex belum bisa menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, sejauh ini KPK telah mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.

Selain Indra, enam orang lainnya yang dicekal ke luar negeri yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

’’Tapi kan kita sudah cekal, berarti sudah ada upaya paksa. Ketika ada upaya paksa kan berarti sudah ada tersangka,” tegas Alex.

BACA JUGA:Polda Lampung Ringkus Pengedar Upal

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Ali Fikri sebelumnya mengakui, KPK memutuskan untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI ke tahap penyidikan. KPK pun memastikan telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan mebelair 2020. Saat kasus ini bergulir di tahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. 

“Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan,” ungkap Ali. (jpc/c1/ful)

Tag
Share