Walah, Aparatur Pekon di Kecamatan Limau Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap terduga bandar dan dua pengedar sabu-sabu di Kecamatan Limau. -FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS-
TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk tiga tersangka peredaran narkotika di Kecamatan Limau, Minggu (3/3) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari penangkapan itu terungkap salah satu tersangka, yakni DR alias Kumis, warga Pekon Kuripan, berperan sebagai bandar. Sedangkan dua tersangka lain adalah pengedar yang merupakan kaki tangan DR. Masing-masing berinisial AN, warga Pekon Banjaragung, dan HD, warga Pekon Badak.
Mirisnya, HD ternyata seorang aparatur Pekon Badak yang baru beberapa bulan diangkat menggantikan seorang aparatur yang mengundurkan diri.
Menurut Plh. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Ujang Srikandi, penangkapan tersebut merupakan langkah nyata upaya Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat.
BACA JUGA:Pasar Murah Pemprov Lampung Dipantau Pj. Bupati Mesuji
“Meski kami sedang melaksanakan pengamanan rapat pleno, namun ketika mendapatkan laporan masyarakat, anggota langsung bergerak ke TKP,” kata AKP Ujang Srikandi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser melalui keterangan tertulis disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus, Rabu 6 Maret 2024.
Dijelaskan AKP Ujang, penangkapan pertama dilakukan di Pekon Banjar Agung, Limau terhadap tersangka berinisial AN. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,39 gram, plastik klip kosong, 2 bungkus plastik silver, bungkus rokok, handphone, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
“AN mengakui bahwa barang bukti paketan sabu-sabu tersebut diperoleh dari saudaranya inisial DR alias Kumis, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp600 ribu,” kata AKP Ujang.
BACA JUGA:KPK Sambangi Pemkot Metro Lampung
Ia melanjutkan, kasus tersebut langsung dikembangkan. Petugas akhirnya menangkap DR alias Kumis (40), di rumahnya di Pekon Kuripan, Kecamatan Limau.
“DR diduga merupakan bandar sabu. Dari tangan DR, disita barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, pipet, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas lalu mengamankan HD (34) di rumahnya di Pekon Badak Kecamatan Limau. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, handphone, dan 4 pipet.
“Menurut pengakuan HD, ia menjual sabu dan menyetorkan hasil penjualan kepada DR alias Kumis dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.
AKP Ujang membeberkan, kronologis penangkapan ini dimulai dari informasi masyarakat tentang keberadaan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Limau, Tanggamus.