Aturan Baru di Kota Metro Lampung, Tarif Parkir Moblil Cuma Rp3.000

SOSIALISASI: Jajaran Dinas Perubungan Metro saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. -FOTO RURI/RADAR LAMPUNG -

METRO - Dinas Perhubungan (Dishub) Metro melalui UPTD Parkir gencar menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terkait retribusi perparkiran, di sejumlah titik parkir di Kota Metro.

Kepala UPTD Perparkiran Kota Metro Badri Khotib mengatakan pihaknya secara masif menyosialisasikan Perda Nomor 1/2024 sesuai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

’’Jadi sesuai perda yang baru, kita sosialisasikan ke juru parkir dan juga masyarakat. Tarif baru untuk motor itu sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Titik lokasi yang kita sosialisasikan antara lain Pasar cendrawasih, Shopping, pertokoan sumur Bandung, dan juga titik parkir lainnya," katanya.

BACA JUGA:Rencana Eksekusi Lahan PTPN VII, Ketua PN Kotabumi Bakal Koordinasi dengan PN Blambangan Umpu

Ia menuturkan, pihaknya juga  menyosialisasikan tanggung jawab dan kewajiban kepada juru parkir. Antara lain untuk menjaga keamanan serta kenyamanan bagi konsumen yang memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang dikelolanya.

"Kalau kewajiban juru parkir itu tentunya membayar retribusi ke pemerintah daerah, untuk ikut andil dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, juru parkir diberikan kebebasan untuk memilih pembayaran retribusinya, mulai dari harian, mingguan, sampai bulanan.

"Jadi kami pun mengimbau para juru parkir untuk rutin membayar retribusi parkir sesuai dengan kontrak yang ada," imbuhnya.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Sabu 87,5 Kg

Menurutnya, juru parkir yang taat membayar retribusi parkir, ditambah adanya kenaikan tarif parkir tersebut, diharapkan dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Badri menjelaskan, pada prinsipnya, sosialisasi tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat dan juru parkir terkait Perda yang terbaru. Di mana, dalam hal pelaksanaan, di dalam Perda juga tertulis jelas bahwa tidak diperbolehkan menarik retribusi di luar perda yang ada.

"Serta kewajiban juru parkir untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah untuk bisa mencapai target PAD khususnya di bidang retribusi perparkiran," jelasnya.

Sebagai informasi, besaran tarif motor Rp2.000. Sedangkan mobil jenis sedan, Jeep, minibus, dan modifikasi motor roda tiga sebesar Rp3.000 sekali parkir. (rur/c1/abd)

 

Tag
Share