Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Sabu 87,5 Kg
UNGKAP PEREDARAN NARKOBA: Dari dua kasus, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan sabu seberat 87,5 kg.-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Kali ini berhasil mengamankan sabu seberat 87,5 kilogram.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan sabu seberat 87,5 kg tersebut diamankan dari dua kasus berbeda. Pertama, pengungkapan tanggal 5 Februari 2024 pukul 16.00 WIB saat petugas sedang memeriksa minibus berwarna hitam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan pelat L 1109 BD.
“Mobil tersebut dikemudikan Andy Herman dan Shahril. Keduanya warga Makassar. Saat menggeledah mobil, petugas menemukan 43 paket sabu ukuran besar dan kristal disembunyikan di pintu mobil. Kami menemukan 14 paket sabu ukuran sedang,” katanya dalam ekskpose di Mapolda Lampung, Rabu (6/3.
Berdasar keterangan kedua tersangka, lanjutnya, mereka diberi tugas Emil Budias untuk mengangkut paket sabu dari Aceh menuju Bogor. ”Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan kasus dan berhasil menangkap seorang kurir lainnya yaitu Haryanto di depan kampus IPB pada tanggal 6 Februari 2024,” jelasnya.
BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Sirip Hiu
Selain Haryanto, pada 7 Februari 2024, terangnya, Polda Lampung juga menangkap dua orang lagi yang berperan sebagai penerima barang ilegal di (gudang) Bogor, yakni Abrar dan Afrizal asal Kecamatan Sentul. Dari hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku mendapat instruksi dari AN yang kini sedang dilacak. ”Kedua pria tersebut disuruh menyimpan sabu di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Sentul,” jelasnya.
Abrar dan Afrizal juga disuruh menyiapkan dan mengantarkan lima kantong sabu ke beberapa lokasi di Bogor. Masih berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap lima orang lagi yakni Angga Apriyanto, Ardansah, Radial Ali, dan Rusli Sani, serta Maryon Pariury kelimanya berperan sebagai kurir di depan Perumahan Atmosfer Bogor.
Tak berhenti sampai di situ. Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Maradni di wilayah Jakarta Pusat. “Empat orang ini berperan sebagai pengendali,” ujarnya.
Lalu di tanggal 9 Februari 2024, petugas mengamankan Emil Budias yang bekerja sebagai koordinator kurir di Hotel Rio Palembang. “Pada kejadian pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 52,4 kilogram sabu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Praktik Prostitusi Dibiarkan Bahaya, Pemkot-APH Harus Bertindak Tegas
Lalu pada kasus kedua, pihak Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil meringkus kasus kedua pelaku di Seaport Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas kembali memeriksa mobil minibus bernomor registrasi B 2584 PKT dikendarai oleh Diki Hariansa.
“Petugas berhasil menyita dua tas berisi 33 kantong sabu yang disimpan di jok belakang kendaraan,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung.
Usai diinterogasi, Diki mengaku tidak sendirian dan didampingi Riki Hamdani, Nurhayati, dan Riki Chandra. “Jadi Riki Chandra sebagai pemilik barang dan Diki serta Riki Hamdani sebagai kurirnya. Petugas kembali menyita Toyota Innova hitam yang dikendarai Rando Fitullah (kurir). Kini, Riki Chandra, Riki Hamdani dan Nurhayati,” jelasnya.
BACA JUGA:Penanganan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Tetap On the Track