Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Sirip Hiu

DIGAGALKAN: Penyelundupan sirip hiu digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung di Pelabuhan Bakauheni. -FOTO DOK BALAI KARANTINA PERTANIAN -

BANDARLAMPUNG - Sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi, jika dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan lain. Namun saat ini, ikan hiu masuk dalam salah satu satwa dilindungi karena jumlahnya yang semakin menurun.

Pada Selasa (5/3) sekitar pukul 08.20 WIB, petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwasanya ada pengiriman media pembawa (MP) jenis sirip ikan hiu asal Medan.

MP ini dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg.  Petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Setelah tiba, petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut. 

BACA JUGA:Sinergikan Program Kerja, Ini Fokus KDEKS Lampung Tahun 2024

Menurut Akhir Santoso selaku Kasatpel Bakauheni, puluhan kilogram Sirip Hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019.

“Selain itu juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL),” kata Akhir Santoso dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Kasus DBD Tinggi, Dewan Minta Dinkes Lakukan Upaya Antisipasi

Perlu diketahui bahwa Sirip Hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. Karena itulah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung. 

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. "Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," tegas Donni. (nca/rls/c1/nca)

 

Tag
Share