RAHMAT MIRZANI

Gaungkan Pendidikan Berkualitas tanpa Kekerasan

BADUNG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Untuk mendiseminasikan peraturan tersebut, Kemendikbudristek melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kementerian/Lembaga (K/L) menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas yang bertema Pendidikan Berkualitas tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek.
Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Muhammad Adlin Sila menyampaikan bahwa Permendikbudristek PPKSP hadir untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen berpotensi menghadapi perundungan. Selain itu, dari data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133 kasus.
’’Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meningkatkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar, tentu berdampak dan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ujar Adlin dalam sambutannya di Bali, Kamis (2/11).
Dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Kemendikbudristek bersama empat kementerian dan tiga lembaga telah menyepakati nota kesepahaman.  Adapun empat kementerian tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sedangkan tiga lembaga lainnya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Dalam mewujudkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Adlin mengajak mitra dari seluruh kementerian dan lembaga untuk berkolaborasi melaksanakan PPKSP. ’’Kami berharap diskusi hari ini dapat bermanfaat dan menjadi acuan dalam implementasi Permendikbudristek di satuan pendidikan wilayah kerja bapak ibu semua,” tutur Adlin.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menerbitkan peraturan terkait PPKSP sebagai penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
’’Aturan ini (Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) menghilangkan area abu-abu karena memberikan definisi yang jelas untuk membedakan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,” ujar Usman yang juga sebagai ketua umum Bakohumas.
Usman mengimbau kepada seluruh peserta Forum Bakohumas agar menyebarkan secara luas dan masif informasi terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Ia mengatakan bahwa humas pemerintah harus mengambil bagian untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun strategi komunikasi publik yang baik agar regulasi dapat berjalan dengan efektif.
’’Semoga usaha dan itikad kita bersama dalam menggaungkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 melalui narasi-narasi yang membumi dan kanal komunikasi publik yang kita miliki dan kelola bersama dapat membangun kesadaran, menanamkan nilai-nilai, hingga perubahan perilaku dapat tersampaikan dari hulu ke hilir,” pesan Usman. (rls/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan