RAHMAT MIRZANI

Ajukan Banding, Universitas Megou Pak Minta Kemendikbud Pikirkan Nasib Mahasiswa

SEPI: Kondisi Universitas Megou Pak Tulangbawang terkini pasca pencabutan izin. -FOTO MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN/RADAR LAMPUNG -

MENGGALA - Yayasan Universitas Megou Pak Tulangbawang (UMPTB) mengajukan surat klarifikasi terkait izin pencabutan yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Rektor Universitas Megou Pak Tulangbawang Dr. (C) Ferry Antoni, S.Ag., M.H. mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi tentang pencabutan izin operasional UMPTB. Surat tersebut juga sebagai salah satu bentuk banding yang dilakukan yayasan atas pencabutan izin operasional UMPTB. ’’Iya, kami sudah mengirim surat minta untuk klarifikasi persoalan,” katanya, Jumat (1/3). 

Ia berharap melalui surat klarifikasi tersebut permasalahan yang terjadi dapat terurai dan menemui titik temu. “Kami optimis Universitas Megou Pak Tulangbawang dapat aktif kembali,” harapnya. Dijelaskannya, upaya tersebut dilakukan demi kelangsungan 1.900 lebih mahasiswa yang tengah menuntut ilmu di Universitas kebanggaan masyarakat Tuba tersebut. 

Terkait masalah pencabutan izin, Ferry mengungkapkan Kemendikbud Ristek dan LLDikti sedang melaksanakan tugasnya, yakni pengawasan dan evaluasi. Ia mengakui terdapat beberapa keterlambatan dalam proses pelaporan, sehingga menyebabkan pencabutan izin operasional. 

BACA JUGA:Pj. Bupati Tubaba Capai Target 10 Indikator Kinerja

Terkait kemungkinan terburuk jika banding tidak diterima, Ferry mengakui akan menerima konsekuensinya. UMPTB akan siap memenuhi kewajibannya, salah satunya yakni memindahkan mahasiswa ke universitas lain. “Secara aturan harus menyanggupi karena sesuai perundangan-undang, tidak boleh merugikan mahasiswa,” tutupnya. 

Diberitakan, pasca pencabutan izin pendirian oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah II, Universitas Megou Pak Tulangbawang (UMPTB) terpantau tidak ada aktivitas sama sekali. Berdasarkan pantauan Radar Lampung pada Kamis 29 Februari 2024, Universitas Megou Pak Tulangbawang terlihat sangat sepi. Bahkan tidak ada satu orang pun. 

Sebelumnya, LLDikti Wilayah II resmi mencabut izin pendirian Universitas Megou Pak Tulangbawang.  Pencabutan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/2) di Kantor LLDikti Wilayah II Palembang. 

Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulangbawang dan tindak lanjut pasca pencabutan izin pendirian program studi. Iskhaq mengungkapkan, dirinya telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulangbawang untuk melaksanakan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Dekranasda Tanggamus Dorong Tapis Lampung Mendunia

SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulangbawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah turun dengan Nomor 156/E/O/2024 tertanggal 1 Februari 2024. Dilansir dari website resmi LLDikti Wilayah II, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Yayasan Megou Pak pasca keluarnya SK pencabutan tersebut. Diantaranya yakni wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik. Kemudian Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal. Selanjutnya yakni tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru. 

 

Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi (PT) yang sesuai program studinya, berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan. Lalu membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak. (nal/c1/nca)

Tag
Share