Menengang Sejarah Orde Lama: Sistem Pemerintahan Indonesia Masih Berubah-Ubah
Presiden Soekarno -Foto Dok Perpusnas-
MASA pemerintahan Orde Lama yang dipimpin presiden Soekarno berlangsung sejak awal kemerdekaan 1945 hingga 1966 atau sekitar 22 tahun lamanya.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, sistem pemerintahan pun mulai dirombak dari presidensial menjadi parlementer. Pada orde lama, meski sudah menyatakan kemerdekaan, Indonesia masih terus mengalami gejolak dan peperangan.
Salah satunya perang melawan agresi Belanda untuk merebut Irian Barat (sekarang Papua). Terlebih, kabinet presidensial yang berubah menjadi kabinet parlementer memiliki sistem penerapan politik yang berbeda.
BACA JUGA:Perjalanan Panjang Menuju Kemerdekaan dan Kesatuan NKRI
Di antaranya menteri-menteri kabinet bertanggung jawab kepada DPR RI, kekuasaan legislatif lebih kuat daripada eksekutif, dan program kebijakan kabinet harus sesuai tujuan politik.
Tak hanya itu, pada masa Orde Lama juga tidak terlalu banyak pembangunan untuk kepentingan masyarakat, bahkan jumlahnya dapat dihitung.
Salah satunya sarana olahraga yang berada di kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno di kawasan Senayan, Pabrik Baja Krakatau Steel, dan Bendungan Jatiluhur. Ketiga sarana tersebut diketahui tidak tuntas pembangunannya dan baru rampung pada masa Orde Baru.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Pastikan Stok Beras Aman
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Masa Orde Lama berlanjut ketika Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Liberal. Di tahun ini mulai diberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat serta UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer.
Situasi politik pun dinilai belum stabil bahkan keamanan negara juga cukup terancam lantaran masih banyak terjadi pemberontakan dan kehidupan rakyat tidak sejahtera.
Di samping itu, kebijakan pemerintah diatur oleh perdana menteri dan presiden hanya berhak bertindak selaku kepala negara dan mengatur pembentukan kabinet.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu Gunakan Gerobak Sapi
Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden yang sekaligus mempunyai hak membubarkan DPR. Di periode ini pun terjadi pergantian perdana menteri sebanyak delapan kali dan turut berdampak pada sistem pemerintahan.
Terhitung sejak 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, Soekarno tetap menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara selama memerintah Indonesia. Dewan Konstituante saat itu sempat diperintah untuk menyusun UU baru sesuai amanat UUDS 1950.
Akan tetapi prosesnya tidak kunjung dibuat sampai akhirnya Soekarno merilis Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan pembubaran konstitusi.
BACA JUGA:Ribuan TPS Rawan lantaran Pemilih TMS