Didakwa Pasal 378, Kadisperkim Metro Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
BERI KETERANGAN: F. Dede Setiawan selaku kuasa hukum Farida memberi keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kliennya. -FOTO RURI/RADAR LAMPUNG-
METRO – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kota Metro Farida yang menjadi terdakwa perkara dugaan penipuan mulai menjalani sidang perdananya di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Rabu (31/1).
Agenda sidang diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pertiwi Setyoningrum. Farida didakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasca pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan perkara pidana tersebut. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, tim kuasa hukum F. Dede Setiawan dari kantor DS Law Firm mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. ’’Sebenarnya begini, ada pertimbangan-pertimbangan yang akan kami sampaikan. Mungkin nanti kami sampaikan setelah kami bacakan eksepsi atas dakwaan jaksa," katanya.
BACA JUGA:Rektor UMPRI Lantik 4 Dekan, Ini Pesannya!
Disinggung mengenai perkara kasus pidana dan perdata yang dipisah dengan kuasa hukum sebelumnya, ia menuturkan, karena hanya ada satu surat kuasa yang didaftarkan kepada majelis hukum.
"Mungkin seperti itu. Karena memang hanya ada satu surat kuasa yang didaftarkan. Tidak ya (tidak tergabung) dengan pengacara sebelumnya. Jadi untuk perkara pidana dan perdata dimungkinkan berbeda (kuasa hukum)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kadisperkim Metro Farida ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 27 Mei 2020 silam. Kala itu, korban yakni Alizar alias Jinggo membeli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro dari Farida seharga Rp400 juta.
BACA JUGA:Pj. Bupati Mesuji Sulpakar Buka Musrenbang Kecamatan Tanjungraya Tahun 2024
Setelah proses jual beli terjadi, korban ingin mengurus sertifikat ke notaris. Saat itulah diketahui bahwa tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ukuran awal. Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Farida, ditangkap polisi di kantornya, Senin siang (22/1). Penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020.
Di bagian lain, Farida juga menjalani sidang pertama kasus perdata di PN Metro. Sayang, sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat, yaitu Alizar tidak hadir.