RAHMAT MIRZANI

Lagi, Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok Elektrik Disoal

SESALKAN REGULASI: Arvindo, PPEI, dan Akvindo menyesalkan regulasi DJPK yang dinilai memberatkan pelaku UMKM. -FOTO DOK. JPNN -

JAKARTA - Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) keberatan dengan pemberlakuan pajak produk rokok, khususnya vape.

Mereka menyayangkan regulasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang dinilai terburu-buru dan tidak adil.

’’Regulasi DJPK tidak berpihak pada pelaku UMKM dan merugikan masyarakat yang merasakan dapat berhenti karena vape," uijar Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar selaku Ketua Umum Arvindo di Jakarta, Kamis (18/1),

Selain kenaikan cukai 19,5%, secara bersamaan dan tanpa berdiskusi dengan pelaku industri, DJPK menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pembebanan pajak rokok elektrik.

BACA JUGA: Pemerintah Percepat Buka Keran Impor Beras Hadapi Ramadhan

"Ini seakan ingin mematikan industri yang bukan hanya masih baru, tetapi di banyak negara dianggap solusi lebih rendah risiko untuk orang-orang yang ingin berhenti merokok," jelasnya.

Ketidakperpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM juga dapat dilihat dari perbandingan kenaikan cukai tiap kategori. REL Sistem terbuka (liquid botol) naik 19,5%, REL Sistem tertutup naik 6%, REL Padat naik 6,5%.

"Hal ini sangat memberatkan dan dirasa tidak adil bagi para pelaku usaha vape," ujar Daniel Boy, Ketua umum PPEI di bidang produsen.

Sementara itu, Ketua Umum Akvindo Paido Siahaan menambahkan, langkah tersebut kontradiktif dengan pemerintah Inggris yang memberikan 1 juta vape gratis untuk perokok.

BACA JUGA:Pesawat Garuda Pokemon Dijadwalkan Terbang Bulan Depan

"Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Pajak rokok elektrik dinilai kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya, seperti pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat (4). 

Sebelumnya, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10 persen dan 15 persen oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat.

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan