RAHMAT MIRZANI

Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandarlampung Akan Jalankan UU

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Gunawan-FOTO MELIDA ROHLITA-

BANDARLAMPUNG - Rencana kenaikan pajak hiburan yang awalnya adem, kini kembali memanas di Indonesia. Termasuk di Bandarlampung.

Setelah Inul Daratista menyuarakan protesnya terkait rencana kenaikan pajak hiburan 40–70 persen, kini ada pula pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyuarakan hal yang sama. Hotman Paris yang mempunyai banyak usaha hiburan ini keberatan dengan rencana pemerintah yang bakal diberlakukan pada Februari 2024.

Hotman mengatakan kenaikan pajak hiburan ini bukan haknya pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah. ’’Jadi ini yang paling kaya adalah pemda. Kalau Anda ke karaoke Rp100 ribu, nanti Anda harus membayar Rp140 ribu," katanya.

Hotman melanjutkan, kenaikan pajak hiburan tertinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. "Waduh 40 persen dari gross income untuk pemda, ini sama saja pemda jadi pemilik perusahaan. Di mana perusahaan selain membayar pajak bagi hasil, pengusaha diminta membayar pajak upah atau PPh 20 persen. Ini bukan pajak namanya," ketus Hotman.

BACA JUGA:Kapasitas 180 Penumpang, Penerbangan Perdana Lampung–Bali Hanya Kurang 1

Sementara, Pemkot Bandarlampung melalui Kabid Pajak BPPRD Gunawan menyikapi hal ini dengan menyebut jika gejolak tersebut terjadi di seluruh Indonesia dan bukan hanya di Kota Tapis Berseri. ’’Ini enggak satu daerah, tetapi seluruh daerah di Indonesia. Di Bali apalagi," katanya.

Gunawan juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan undang-undang (UU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, tepatnya UU Nomor 1 Tahun 2022. "Kami hanya menjalankan amanah UU yang harus dijalani. Kalau kita tidak melakukannya tidak sesuai UU, nanti salah lagi. Bukan kita yang mengaturnya," ujarnya.

Adapun pasal yang mengatur hal itu ada pada Pasal 58 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. "Yang menyebutkan PPBJT seperti karaoke, spa, dan club ditetapkan minimal 40% serta paling tinggi 75%. Dewan menyebut tidak bisa menggantung begini jadi ditetapkan 50% di perda-nya. Saat ini masih memprosesnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Sekda Tubaba Ajak Semua Pihak Fokus Intervensi Stunting

Menurut Gunawan, sejauh ini belum ada pengusaha yang datang langsung untuk memprotes hal tersebut. "Karoeke di Bandarlampung ada 40 usaha. Sejak November 2023, kita panggil dan berikan sosialisasi kalau akan ada kenaikan pajak. Mereka menerima karena ini adalah amanah UU," ungkapnya.

Sebelumnya Gunawan menyatakan Pemkot Bandarlampung bakal menaikan tarif pajak hiburan dari 30% menjadi 50% pada Februari 2024. Gunawan menyatakan hal ini dilakukan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Baru. "Benar, pajak diskotek, karaoke, dan spa yang 50%. Di Bandarlampung tidak ada diskotek, hanya pengoptimalan spa dan karaoke,"katanya.

Menurut Gunawan, Pemkot Bandarlampung juga sengaja menyelinginya dengan turunnya pajak hiburan, seperti konser, bioskop, timezone, parker, serta kegiatan masyarakat luar dan dalam ruangan yang bakal mengalami  penurunan dari saat ini 20 persen. "Yang ini juga jadi 10%, nanti," terangnya.

BACA JUGA:Enam Desa di Mesuji Terendam Banjir

Meski begitu, kata Gunawan, aturan baru terhadap penyesuaian tarif pajak tersebut masih dalam proses pembahasan dan evaluasi oleh DPRD Provinsi Lampung.

Tag
Share