RAHMAT MIRZANI

Pastikan Penerapan UMK 2024, DT2KP Pesbar Segera Surati Perusahaan

Ilustrasi UMK-Foto Net-

PESISIR BARAT, RADAR LAMPUNG – Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendapat perhatian serius dari Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Organisasi perangkat daerah (OPD) ini akan segera menyurati perusahaan yang ada di Negeri Para Sai Batin dan Ulama tersebut untuk memastikan semuanya menerapkan UMK sesuai ketentuan.

Kepala DT2KP Kabupaten Pesbar, Mirza Sahri, melalui Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal mengatakan di kabupaten setempat belum ada dewan pengupahan. Karena itu, UMK Kabupaten Pesbar tahun 2024 masih tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, yaitu sebesar Rp2.716.596,36.

"Besaran UMK ini mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen dibanding tahun 2023 yang hanya Rp2.633.284,59. Untuk itu, tahun 2024 ini semua perusahaan di Pesbar harus sudah menerapkan UMK dengan mengacu pada UMP yang telah diumumkan Pemprov Lampung," katanya, Kamis 11 Januari 2023.

Ditambahkan, selain menyurati semua perusahaan di Pesbar, pihaknya juga akan melakukan pengawasan penerapan UMK. Jangan sampai nanti ditemukan ada perusahaan yang belum menerapkan UMK tersebut.

“Jika memang nanti ada Perusahaan bandel yang belum menerapkan UMK 2024, tentu akan langsung kami tegur,” tegasnya.

"Karena penerapan besaran UMK ini wajib dilakukan oleh pihak perusahaan di setiap daerah, termasuk Pesbar," imbuhnya.

Dijelaskan, hingga kini tercatat sebanyak 80 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pesbar. “Kami tentu berharap semua perusahaan mematuhi penerapan UMK tahun 2024 ini. Sehingga, ke depan besaran UMK bisa berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat di Pesbar ini," tandasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan