Hasil Pleno, Kampanye Anies di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

Capres 01 Anies Baswedan -FOTO IST/JPNN-

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebut kampanye yang dilakukan calon presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 melanggar aturan yang berlaku.

’’Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD)," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin (8/1).

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Calon Presiden Anies Baswedan.

BACA JUGA:Jokowi Belum Terima Undangan HUT PDIP

Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

Sebelumnya, Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.

Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:Atensi DPP, Demokrat Tunjuk Tiga Ketua DPC Maju Pilkada 2024

Yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut. (ant/c1/abd)

Artikel ini sudah tayang di Antaranews.com dengan judul:
KPU: Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu langgar aturan


Tag
Share