RAHMAT MIRZANI

Ferdy Sambo Tak di Lapas, Ini Kata Kalapas!

BENARKAH?: Beredar sebuah video pendek yang menarasikan eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo tidak pernah menjalani masa penahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.-FOTO ISTIMEWA -

JAKARTA - Beredar sebuah video pendek yang menarasikan eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo tidak pernah menjalani masa penahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Di lapas hanya tertera nama Sambo, tetapi yang bersangkutan tidak pernah ada di dalam tahanan. Selain itu, Sambo disebut hanya ke lapas saat ada pemeriksaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah tuduhan terebut. Pada awal masa penahanan, Sambo ada di dalam lapas sebelum akhirnya dipindah.

’’Pernyataan itu jelas tidak benar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong,” ujar Beni, Kamis (4/1).

BACA JUGA:Dewan Amini Tak Raih WTP karena Dana Bagi Hasil

Beni juga membantah tudingan Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. “Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,”  tegasnya.

Beni tidak menampik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP, namun itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta berdasarkan assesmen risiko PK BAPAS dan Instrument screening Penempatan Narapidana (ISPN).

“Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, Ini Prioritasnya!

Sementara mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bin Sunandag Yunus Lumiu hanya foto-foto dan roll di Lapas Salemba, Beni juga membantahnya.

“Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun  berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi  hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” ucapnya.

Beni menyatakan, tudingan-tudingan yang beredar hanya sebatas mengada-ada. Sebab, pelaku penyebaran isu ini juga tidak melihat langsung proses penempatan Ferdy Sambo dan kawan-kawan di dalam lapas.

“Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” ungkapnya. (jpc/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan