Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Rp 119 Triliun
TERIMA KOMPENSASI: PT Pertamina menerima dana kompensasi BBM dari pemerintah sebesar Rp119 triliun.-FOTO DOK PERTAMINA-
JAKARTA- PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM sehingga terlaksana pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) selama tahun 2021–2023 sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN).
Pembayaran dana kompensasi BBM yang diterima Pertamina senilai Rp132,44 triliun itu terdiri dari pelunasan kompensasi pada triwulan I - III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp569 miliar.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dana itu adalah kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
BACA JUGA:Lazada PHK Karyawan di Asia Tenggara, Termasuk Indonesia
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Triwulan III 2023," kata Nicke dalam keterangan tertulis yang dirilis Pertamina, Kamis (4/1).
Nicke memastikan, dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp112, 7 Triliun
Lebih lanjut, Nicke juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.
Pertamina pun mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, dengan mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada Pemerintah serta bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dengan turut mengurangi tingkat polusi udara," jelasnya.
Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Mulai dari penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center Pertamina dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
Meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Hingga mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite. (jpc/c1/nca)