Firli Minta Dewas Tunda Sidang Etiknya

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri -Foto Disway.id-

JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana, Kamis (14/12). Firli beralasan dirinya sedang menjalani sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  ’’Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/12). 

  Syamsuddin menjelaskan Dewas KPK belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut. Menurutnya, seharusnya Firli sebagai pihak terlapor menghadiri sidang etik ini. Sehingga, Dewas tidak kesulitan dalam menggelar sidang tanpa kehadiran Firli. 

  ’’Kalau terlapor tidak hadir, kita tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," ujar Syamsuddin.

  Ketidakhadiran Firli menjadi beban bagi Dewas. Karena Dewas KPK berharap sidang etik Firli ini dapat segera selesai dan diputus.  "Kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," tegasnya.

  Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Dewas KPK pun akan membawa dugaan pelanggaran kode etik itu ke tahap persidangan.

  Ketua Dewas KPK  Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang pertama terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

  "Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," ujar Tumpak di Gedung ACLC  KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).

  Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN. "Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara," ucap Tumpak.

  Tumpak menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.

  Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Namun, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).

  Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP. (jpc/c1/rim)

 

Tag
Share