Pengamat Kritik Kembalinya TikTok Shop
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/12edc40ddf1e9b4575b484e5c5ca8ee4.jpg)
JUALAN LIVE: Pedagang saat menjajakan jualannya di TikTok. -FOTO TANGKAPAN LAYAR-
Sebut Langgar Permendag 31
JAKARTA – Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengkritik kembalinya TikTok Shop.
Dia mengatakan kembalinya TikTok Shop ini melanggar aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Dalam permendag itu secara tegas menyatakakan pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce, tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi.
"E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan social media nya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran,” kata Heru, Selasa (12/12).
BACA JUGA:Dorong Prevalensi Merokok Secara Global
"Sebab tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," sambung Heru.
Pemerintah, lanjut Heru, harus juga memastikan aturan itu ditegakkan.
Sebab, jangan sampai dominasi asing eCommerce di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM.
Seperti diketahui, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis pada Senin, kemarin.
Tiktok besutan Bytednce, raksasa teknologi asal China, menjadi pengendali dengan menggegam 75 persen saham Tokopedia.
BACA JUGA:Gen Z Bisa Kantongi Rp 200 Juta Per Bulan dengan Hilirisasi
"Dominasi asing yang harus diwaspadai adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia jadi pintu masuk saja bagi produk dari negara dimana pemain asing itu berasal," lkata dia.
"Sebab, ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya social commerce tapi produk dari Tiongkok yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harha sangat murah. Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan sanksi nantinya," kata Heru.
"Aturan lama dijalankan dengan tegas, seperti pemisahan social media dan e-commerce. Ini harus dipastikan," kata Heru.